BANDUNG BARAT - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menetapkan status tanggap darurat atas kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Sarimukti.
Status tanggap darurat tersebut telah disampaikan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan per tanggal 22 Agustus 2023. Surat tersebut juga telah disampaikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar untuk ditindaklanjuti.
Pada surat tersebut disebutkan, Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Sarimukti selama 21 (Dua Puluh Satu) Hari terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 11 September 2023.
Ketentuan masa berlaku status siaga darurat bencana dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana di lapangan.