RPA Perindo Perjuangkan Keadilan Wanita Hamil Diduga Dikriminalisasi Oknum Bea Cukai Tanjung Priok

Yohannes Tobing, Jurnalis
Jum'at 25 Agustus 2023 06:15 WIB
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu (Foto: Yohannes Tobing)
Share :

"Dan itu dibuktikan dan disaksikan di dalam ruang sidang dan akhirnya apa yang terjadi Ibu Hamidah yang dipenjarakan dan Abdul Aziz dan Panji itu tidak ada di proses oleh Bea Cukai dan mereka bebas dan sekarang mereka intimidasi ibu hamidah," imbuhnya.

Menurut Amriadi, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera akan selalu hadir di tengah masyarakat dengan mengikuti proses selanjutnya.

Amriadi berharap dengan pendampingan yang dilakukan RPA Perindo, majelis hakim dapat melihat dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya dengan memberikan kebebasan kepada Ibu H yang menjadi korban atas kriminalisasi yang dilakukan Bea Cukai.

"Ini akan kita kawal sampai dengan putusan, besok (hari ini, red) adalah agenda saksi dan bukti tertulis dari Bea Cukai. Senin ini adalah agenda putusan praperadilan. Harapan kita dalam kasus ini kita akan memperjuangkan keadilan dan ibu hamidah bisa bertemu dengan keluarga dan melahirkan di lingkungan keluarganya," pungkasnya.

Kronologi Ibu Hamil Jadi Tersangka

Amriadi Pasaribu menjelaskan, kriminalisasi wanita hamil ini bermula saat pengiriman barang impor tekstil yang dikirim dari Vietnam dan dikirimkan ke Indonesia. Kemudian pada saat di Pelabuhan Tanjung Priok, barang ini bukanlah milik dari H.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya