RPA Perindo Perjuangkan Keadilan Wanita Hamil Diduga Dikriminalisasi Oknum Bea Cukai Tanjung Priok

Yohannes Tobing, Jurnalis
Jum'at 25 Agustus 2023 06:15 WIB
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu (Foto: Yohannes Tobing)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang praperadilan lanjutan kasus seorang wanita hamil asal Koja bernama Hamidah yang diduga menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum Bea Cukai Tanjung Priok hingga membuat dirinya dipenjara.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan, dalam agenda sidang praperadilan lanjutan ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dan memberikan alat bukti. Di mana, RPA Perindo telah menyampaikan kebenaran bagi korban.

"Kita sudah kita sampaikan yang pertama itu bukti-bukti surat RPA perindo untuk perlindungan hukum dan perlindungan korban yaitu ibu hamidah yang hamil 6 bulan di penjara oleh Bea Cukai," kata Amriadi saat ditemui di lokasi, Kamis (24/8/2023).

Menurut Amriadi, selain memberikan bukti perlindungan hukum kepada hakim, pihaknya juga memberikan sejumlah bukti penting yang menumpukan terhadap tuduhan Bea Cukai atas kepemilikan barang yang bukan milik korban.

"Yang paling penting kita buktikan dengan surat bahwa barang Bea Cukai tekstil tersebut bukanlah milik Ibu Hamidah melainkan milik Abdul Aziz dan Panji Jayakarta. Itu kita lampirkan suratnya kita lampirkan bukti-buktinya," ucap Amriadi.

Menurut Amriadi, pihaknya juga membawa sejumlah saksi kuat yang menyatakan pembenaran bahwa barang yang dituduhkan oleh Bea Cukai bukan milik korban melainkan dua orang baik Aziz dan Panji yang hingga kini tidak kunjung diproses.

"Benar dan nyata itu adalah milik Abdul Aziz, mereka (saksi) tahu mereka kenal mereka lihat pada saat mereka mau melihat barang tersebut di pelabuhan karena barang itu tidak bisa keluar mereka melihat dua orang saksi yang kita hadirkan itu tidak diperbolehkan oleh Panji dan Abdul Aziz," kata Amriadi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya