RPA Perindo Perjuangkan Keadilan Wanita Hamil Diduga Dikriminalisasi Oknum Bea Cukai Tanjung Priok

Yohannes Tobing, Jurnalis
Jum'at 25 Agustus 2023 06:15 WIB
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu (Foto: Yohannes Tobing)
Share :

"Itu adalah milik seseorang, nah ibu H disuruh mengurus barangnya namun dia hanya bisa berada di kantor tanpa bisa masuk ke pelabuhan. Atas dua suruhan oknum dari bea cukai dan si pemilik barang lalu mentersangkakan ibu H," ungkap Amriadi.

Dari proses itulah, menurut Amriadi pihak Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menjadikan H jadi tersangka dan ditangkap, setelah dijadikan tersangka kemudian H dia ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

"Dari hasil penelusuran kita dan pembicaraan kita dengan ibu H, dia juga menerangkan bahwa dia sekarang diintimidasi didatangi oleh Bea Cukai kemudian juga pemilik barang Panji dan Azis yang merubah data yaang juga pemilik barang," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya