RPA Perindo Beberkan Kasus SPG Korban Pemerkosaan hingga Dibuang ke Kebun

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 30 Agustus 2023 22:30 WIB
RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu di Polda Metro Jaya (foto: dok MPI)
Share :

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 385 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Karena perbuatan tersebut dilakukan dua orang harus dilakukan pemberatan

"Maka dari ancaman minimal 5 tahun maksimal 13 tahun maka akan diperberat di hukumannya sesuai perbuatannya. Dan juga satu pelaku residivis," jelasnya.

Pihaknya akan melakukan pengawalan kasus hingga pendampingan di pengadilan dalam kesaksian korban agar para pelaku diperberat. Dia berharap hakim memutus secara maksimal perkara ini dengan adil atas perbuatan keji kedua pelaku.

"Dari segi perbuatan yang direncanakan pelaku lebih dari satu orang dan pelaku salah satunya residivis itu harus dipertimbangkan hakim agar memperberat hukuman secara maksimal kedua pelaku," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya