DEPOK - Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror Polri terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59) di Cimanggis, Depok dituntut pidana seumur hidup dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (30/8/2023) siang. Adapun pembacaan tuntutan dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohom Hasiholan.
Tohom mengatakan, terdakwa Bripda HS merupakan anggota polisi aktif dan perbuatan tergolong sadis dengan 18 tusukan kepada korban hingga meninggal dunia sehingga layak dituntut seumur hidup.
"Pertama terdakwa adalah anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis, karena adanya 18 luka tusukan," kata Tohom saat ditemui di PN Depok.
Tohom menjelaskan, sebagai penuntut umum membuktikan Pasal 339 KUHP yakni tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan. Hal itu mendasari JPU menuntut terdakwa Bripda HS dengan pidana penjara seumur hidup.
"Tadi kami sudah bacakan tuntutan terhadap terdakwa Haris Sitanggang alias Bripda HS, kami penuntut umum membuktikan pasal dakwaan primer kami, yaitu Pasal 339 KUHP yaitu tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan. Pemberatannya apa, karena itu didahului, disertai atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain dan kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena itu didasarkan pada hal-hal yang memberatkan," ujarnya.
Tohom menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa Bripda HS. Sehingga layak dikenakan tuntutan pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
"Hal yang meringankan tidak ada, makanya kami akhirnya melakukan tuntutan termasuk maksimal karena ancaman pasal 339 KUHP adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, tapi kami seumur hidup," tuturnya.
Sebelumnya, oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, inisial Bripda HS membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok. Polisi mengatakan motif pelaku murni untuk menguasai harta korban.
Motif pelaku tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa 7 Februari 2023.
"Oknum ini tentunya kita harus bisa melihat apa yang terjadi, secara perilaku dalam satuan saya membenarkan apa yang disampaikan oleh si pengacaranya yaitu ingin memiliki harta milik korban," ucapnya.
Sementara itu, Bripda HS ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan sadis sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitoe (59) di Cimanggis, Depok beberapa waktu lalu. Saat ini, polisi masih mendalami adanya kasus tersebut sementara Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
(Arief Setyadi )