Tuntut Bripda HS Pidana Seumur Hidup, JPU: Polisi Aktif dan Tusuk Sopir Taksi Online 18 Kali hingga Tewas

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 30 Agustus 2023 14:07 WIB
Jaksa Penuntut Umum Tohom Hasiholan (Foto: M Refi Sandi)
Share :

Sebelumnya, oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, inisial Bripda HS membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok. Polisi mengatakan motif pelaku murni untuk menguasai harta korban.

Motif pelaku tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa 7 Februari 2023.

"Oknum ini tentunya kita harus bisa melihat apa yang terjadi, secara perilaku dalam satuan saya membenarkan apa yang disampaikan oleh si pengacaranya yaitu ingin memiliki harta milik korban," ucapnya.

Sementara itu, Bripda HS ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan sadis sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitoe (59) di Cimanggis, Depok beberapa waktu lalu. Saat ini, polisi masih mendalami adanya kasus tersebut sementara Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya