PALANGKARAYA - Diduga karena cemburu, seorang oknum kepala desa nekat menganiaya istri sirinya sendiri menggunakan senjata tajam di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Akibat peristiwa ini korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan dilarikan ke rumah sakit, sementara usai melakukan penganiayaan tersangka yang sempat kabur ke Kabupaten Katingan akhirnya berhasil diamankan polisi.
Oknum kepala desa aktif di Kabupaten Katingan berinisial M (47) ini diamankan petugas ke unit jatanras Polresta Palangkaraya atas kasus tindak pidana penganiayaan terhadap istri sirihnya sendiri berinisial DB (28).
Dari tangan tersangka petugas menyita sebuah sarung senjata tajam jenis dohong yang isinya sudah dibuang, petugas juga mengamankan pakaian pelaku serta sebuah sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny M Nababan mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kades di kabupaten Katingan tersebut terjadi pada tanggal 20 Agustus 2023 di sebuah rumah jalan Giobos Enam Kota Palangkaraya.
Penganiayaan terjadi lantaran tersangka cemburu istri sirinya berkenalan dengan seorang wanita di aplikasi game dan sehari sebelumnya kedapatan berduaanya di dalam rumah.
Tersangka yang dalam kondisi mabuk minuman keras mendatangi rumah istri sirinya sambil marah dan emosi lalu mengeluarkan senjata tajam dan menusukannya ke punggung korban sebanyak satu kali.
"Korban yang mengalami luka langsung dilarikan warga ke rumah sakit sementara tersangka yang sempat kabur ke kabupaten Katingan berhasil diamankan petugas," katanya.
Atas perbuatannya, sang kepala desa kini harus mendekam di jeruji besi penjara Polresta Palangkaraya karena dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima bulan penjara.
(Khafid Mardiyansyah)