BOGOR - Polisi berhasil menangkap tiga pelajar yang mengacungkan senjata tajam jenis cerulit ke arah angkot di wilayah Tajur, Kota Bogor. Ketiga pelaku yang diamankan diketahui masih di bawah umur.
"Sudah (ditangkap). Masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila dikonfirmasi, Jumat (1/9/2023).
Kata dia, ketiga pelaku tersebut disangkakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara. Tak hanya itu, mereka juga akan dijerat dengan pasal pengancaman.
"Yang bawa sajam atau mengacungkan cerulit kita junctokan dengan pengancaman," tutupnya.