Pemulung Tikam Rekannya hingga Tewas, Pelaku Ditangkap dalam Keadaan Mabuk

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Senin 04 September 2023 10:23 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
Share :

Lebih lanjut, Zain mengatakan korban saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan, namun nyawanya tak sempat tertolong.

Ia membeberkan barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sementara untuk motif penikaman hingga tewas masih dalam pendalaman dan pelaku ditangkap dalam keadaan mabuk.

 BACA JUGA:

"Untuk motif masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, pelaku pada saat diamankan dalam keadaan mabuk," tuturnya.

Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 354 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan diancam pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya