"Pelaku melakukan penipuan Pasal 378 dan penggelapan yaitu berdasarkan laporan polisi bahwa dia menyanggupi anaknya di akpol di tahun 2018. Kita menindaklanjuti laporan dan terbitkan DPO jadi kita kordinasi dengan resmob di Polda Sulsel," ukar Kompol Iryanto.
Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti akan dibawa ke Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara lima tahun.
(Angkasa Yudhistira)