JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis (7/9/2023) ini beragendakan pembacaan vonis. Hakim memutuskan Mario Dandy harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Dalam pertimbangannya itu, hakim menyebutkan tak ada hal meringankan yang dilakukan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu.
"Hal meringankan tak ada," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Selain hal meringankan, terdapat pula hal memberatkan dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy. Pertama, perbuatan penganiayaan Mario terhadap David merupakan hal sadis dan kejam.