Hakim Minta Jeep Rubiconnya Dijual untuk Bayar Restitusi, Ini Kata Mario Dandy

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 07 September 2023 14:57 WIB
Mario Dandy saat sidang di PN Jaksel (foto: dok Antara)
Share :

JAKARTA - Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono dalam putusannya membebankan Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25 miliar lebih. Bahkan, hakim memerintahkan agar Jeep Rubicon milik Mario itu dijual untuk membayar restitusi pula.

Menanggapi itu, Mario Dandy yang baru saja selesai menjalani sidang vonisnya mengaku tak mempersoalkan bila Jeep Rubiconnya itu dijual. Dia pasrah jika mobilnya itu dijual ataupun dilelang untuk menambah pembayaran resitutusi terhadap David.

"Gak apa-apa," kata Mario usai persidangan di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Sementara itu, saat mendengarkan pembacaan putusannya oleh majelis hakim, Mario Dandy yang berdiri di deoan kursi terdakwa tampak pasrah. Tak ada raut wajah sedih ataupun marah yang ditunjukan Mario Dandy dipersidangan, hanya tampak datar.

Sebelumnya diberitakan, Hakim telah memerintahkan agar Mario Dandy membayar restitusi terhadap David Ozora atas perbuatannya itu. Bahkan, mobil Jeepnya itu diperintahkan hakim untuk dijual guna membayar restitusi.

"Membebankan kepada Mario Dandy membayar ke anak korban Rp25 miliar 150 juta 161 ribu 900 rupiah dan menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep bernopol B 2571 PBP thn 2013 hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," kata hakim.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya