Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran pelarian kedua pelaku. Kurang dari 1 x 24 jam, kedua pelaku berhasil diamankan polisi, saat itu memang kedua pelaku dijemput keluarganya dengan mobil ingin menyerahkan diri ke Polres Tebo.
"Memang sudah tersinggung atas ucapan pelaku saat mendatangi rumah saya bersama empat temannya membawa parang dan menantang. Kerbau korban sering merusak tanaman sawah," ujar Hasim, Minggu (10/9/2023).
Sedangkang Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras menjelaskan, pembunuhan yang terjadi lantaran adanya sakit hati pelaku terhadap korban karena kerbau korban sering masuk sawahnya. Saat ini kedua pelaku yaitu ayah dan anak telah diamankan di Polres Tebo.
Akibat perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHpidana dengan ancaman hukuman paling lama dua puluh tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)