Bahkan, pelaku sempat membersihkan percikan darah korban yang ada di depan pintu kamar mandi dengan menggunakan kaos anak lengan panjang warna coklat, kemudian kaos tersebut dibersihkan dan direndam bersamaan dengan baju korban dan baju tersangka didalam ember.
"Bersamaan dengan itu tersangka membersihkan pisau berikut gagangnya disamping kloset kamar mandi," ujarnya.
Setelah kejadian itu, pada Sabtu (9/9/2023 sekira pukul 01.30 WIB pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat dengan didampingi oleh kedua orang tuanya.
BACA JUGA:
Kemudian, kata Nana, pada pukul 02.00 WIB piket Reskrim Polsek Cikarang Barat berikut tim identifikasi Polres Metro Bekasi dan RSUD Kabupaten Bekasi mendatangi TKP.
"Setelah anggota ke ke TKP, ternyata benar ditemukan adanya jasad korban dalam posisi terlentang diatas kasur diselimuti dengan handuk dalam kondisi meninggal dunia bagian leher terdapat luka," imbuhnya.
BACA JUGA:
Kemudian, jenazah korban dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk dilakukan otopsi di RS polri Kramatjati pada pukul 03.15 WIB.
"Dari hasil otopsi sementara yang dikeluarkan oleh tim kedokteran forensik RS polri Kramatjati, korban mengalami benda tajam pada leher yang memotong batang tenggorok dan pembuluh nadi leher sisi kiri sehingga terjadi pendarahan hebat dan terputusnya saluran pernapasan," imbuhnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti, satu bilah pisau bergagang plastik dalam kondisi patah, satu potong kaos, satu potong celana dalan, satu potong bra, satu potong kaos, satu potong celana dalam, satu potong baju anak lengan panjang, kemudian satu buah gayung, satu buah Pampers yang terdapat noda darah, satu buah kasur lipat terdapat noda darah, satu buah handuk terdapat noda darah, satu buah bantal.
Pelaku juga melanggar pasal 339 KUH Pidana Subs Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 5 Jo Pasal 44 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia, Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup.
(Fakhrizal Fakhri )