4 Fakta Uganda Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku LGBT

Nanda Aria, Jurnalis
Selasa 12 September 2023 11:49 WIB
Uganda sahkan UU anti-LGBT yang mengakomodir hukuman mati/Foto: Reuters
Share :

 

JAKARTA - Parlemen Uganda pada Mei lalu meloloskan salah satu Undang-Undang (UU) anti-LGBT paling ketat di dunia. Pasalnya, UU ini memasukkan aturan hukuman penjara hingga hukuman mati.

Berikut fakta-fakta terkait dengan hukuman mati buat pelaku LGBT di Uganda:

 BACA JUGA:

1. UU anti-LGBT diloloskan parlemen

Undang-Undang ini diloloskan oleh parlemen Uganda setelah mendapat persetujuan dari Presiden Uganda, Yoweri Museveni. UU yang diloloskan parlemen ini sedikit mengalami revisi dibandingkan dengan draft awal yang mendapat banyak kecaman, termasuk dari negara luar.

Hubungan sesama memang telah dilarang di Uganda, sama seperti di lebih dari 30 negara Afrika, namun keberadaan UU baru ini memberi kekuatan hukum bagi pelaku LGBT.

 BACA JUGA:

2. Akomodir sanksi berat hingga hukuman mati

Dalam UU yang baru disahkan ini mengatur tentang sanksi hukum yang akan dikenakan bagi pelaku LGBT, bahkan untuk kategori "homoseksualitas diperparah" dapat dikenakan hukuman mati.

"Homoseksualitas diperparah" ini merujuk pada sebuah istilah yang digunakan pemerintah untuk menggambarkan tindakan termasuk hubungan seks sejenis ketika pelaku mengidap HIV-positif. Ini juga memungkinkan vonis hukuman 20 tahun karena mempromosikan homoseksualitas.

3. Ditentang aktivis kemanusiaan

UU yang baru disahkan Uganda ini menyulut reaksi kelompok aktivis kemanusiaan. Mereka menilai bahwa UU ini dapat mengkriminalisasi setiap advokasi untuk hak-hak warga negara lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer.

 BACA JUGA:

Tindakan advokasi ini dapat dimasukkan sebagai " promosi homosuksualitas" seperti yang tertera di dalam salah satu pasal di UU tersebut, di mana dapat menjerat para aktivis pada hukuman berat.

4. Memancing reaksi "barat"

Kritikan terhadap UU anti-LGBT Uganda ini tak hanya muncul dari dalam negeri, namun juga dunia barat. Amerika Serikat, Uni Eropa, PBB, dan sejumlah entitas perusahaan besar mengecam UU ini.

 BACA JUGA:

PBB bahkan menyatakan bahwa mereka terkejut dengan lahirnya UU yang dianggap mencederai kebebasan berekspresi ini.

Adapun, sebuah organisasi lokal, Forum Kesadaran dan Promosi Hak Asasi Manusia, dan 10 orang lainnya menggugat UU tersebut ke mahkamah konstitusi.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya