Cabuli Murid, Guru SD di Bogor Ditetapkan Tersangka!

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 12 September 2023 17:09 WIB
Guru lecehkan murid di Bogor (Foto: Putra Ramadhani)
Share :

Atas perbuatannya, tersangka BBS dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

"Karena hubungan korban dengan pelaku ini juga yaitu wali kelas dengan murid, maka terhadap perbuatan pelaku ini kita terapkan pasal pemberatan, di mana perbuatan tersebut ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana," ujarnya.

Sebelumnya, oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya. Saat ini, oknum guru tersebut juga sebelumnya dirumahkan sementara pihak sekolah.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya