Hakim Ingatkan Lukas Enembe Tak Intervensi Jaksa KPK saat Bacakan Surat Tuntutan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 13 September 2023 11:24 WIB
Sidang Lukas Enembe (foto: dok mpi/Arie)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengingatkan kepada Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe agar tidak mengintervensi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat tuntutan.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh sebelum memulai sidang pembacaan surat tuntutan oleh tim Jaksa KPK terhadap terdakwa Lukas Enembe. Di mana, Lukas bakal dituntut atas perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.

"Jangan saudara potong atau beri komentar pada saat penuntut umum membacakan surat tuntutannya, ya saudara paham ya," ujar Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Hakim Rianto menjelaskan, sidang lanjutan untuk terdakwa Lukas Enembe hari ini beragendakan pembacaan surat tuntutan. Oleh karenanya, Hakim meminta agar terdakwa Lukas Enembe tertib mendengarkan surat tuntutan yang akan dibacakan jaksa.

"Sebelum penuntut umum membaca tuntutan, perlu saya ingatkan kepada saudara terdakwa ini acaranya adalah pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum," ungkap Hakim Rianto.

"Saudara mendengarkan secara seksama dan tertib, untuk mendengar tuntutan dari penuntut umum, yang dibacakan oleh penuntut umum sampai selesai, ya," sambungnya.

Diakhir pernyataannya, Hakim Rianto menyampaikan bahwa Lukas Enembe akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Namun, setelah jaksa rampung membacakan tuntutan.

"Nanti setelah selesai pembacaan tuntutan saudara dan penasehat hukum saudara punya hak untuk menyusun pembelaan, ya, supaya persidangan ini tertib. Saudara terdakwa paham ya," jelas Hakim Rianto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya