Rocky diperiksa terkait tentang Pasal 14, 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. Meski demikian, Rocky mengaku cukup bingung dengan pertanyaan pertanyaan yang hanya terkait penggalan kata yang diucapkan.
BACA JUGA:
"Kita juga bingung, Pak Rocky juga bingung. Karena Pak Rocky menjelaskan bahwa kalau penggalan-penggalan kalimat itu tidak menggambarkan maksud dari analisanya Pak Rocky. Analisanya Pak Rocky tidak bisa dijawab lewat potongan kata atau kalimat," jelasnya.
BACA JUGA:
Diketahui, polisi kembali memanggil Rocky Gerung ke Bareskrim Polri pada Rabu 13 September 2023, hari ini. Polisi mendalami soal dugaan pemberitaan bohong sebagaimana dimuat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
(Fakhrizal Fakhri )