Rocky Gerung Tak Persoalkan Wanita yang Labrak Dirinya di Bareskrim

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 13 September 2023 22:32 WIB
Rocky Gerung (Foto: MPI)
Share :

Rocky diperiksa terkait tentang Pasal 14, 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. Meski demikian, Rocky mengaku cukup bingung dengan pertanyaan pertanyaan yang hanya terkait penggalan kata yang diucapkan.

 BACA JUGA:

"Kita juga bingung, Pak Rocky juga bingung. Karena Pak Rocky menjelaskan bahwa kalau penggalan-penggalan kalimat itu tidak menggambarkan maksud dari analisanya Pak Rocky. Analisanya Pak Rocky tidak bisa dijawab lewat potongan kata atau kalimat," jelasnya.

 BACA JUGA:

Diketahui, polisi kembali memanggil Rocky Gerung ke Bareskrim Polri pada Rabu 13 September 2023, hari ini. Polisi mendalami soal dugaan pemberitaan bohong sebagaimana dimuat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya