Kelompok hak asasi manusia telah menyerukan pembebasan segera kedua pria tersebut, dan mengatakan bahwa persidangan mereka telah dirusak dengan “pelanggaran proses hukum”, seperti kegagalan memberikan informasi penting kepada pihak pembela hingga sehari sebelum sidang.
“Selain menargetkan para pemimpin Odhikar, Pemerintah juga mengganggu kemampuan organisasi tersebut untuk melakukan pekerjaan hak asasi manusia dengan memblokir akses mereka terhadap dana dan membiarkan permohonan perpanjangan pendaftarannya tertunda sejak tahun 2014,” demikian bunyi pernyataan yang ditandatangani oleh 39 kelompok hak asasi internasional.
Pada tahun lalu, pemerintah mencabut izin operasi kelompok tersebut karena dituduh mencoreng citra negara.
Di bawah kepemimpinan Khan dan Elan, Odhikar telah bekerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelompok hak asasi manusia internasional. Laporannya juga dikutip dalam laporan negara Departemen Luar Negeri AS.
(Susi Susanti)