"Prosesnya sekarang sudah sampai pada tahap membuat Surat Presiden (Surpres) yang akan disampaikan ke DPR," ungkapnya.
"Saya melihat antusiasme masyarakat melalui dewan kota, Pak Wali Kota, dan juga LMK menyampaikan isu-isu yang sangat nyata sekali dan nanti akan kita akomodir di dalam norma-norma revisi DKJ," sambungnya.
"Saya berharap semoga nanti bulan Oktober sudah mulai dibahas di DPR dan Insya Allah paling lama Desember artinya sudah selesai UU tersebut," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )