Kasus Pengadaan LNG, Dua Pejabat Kementerian ESDM Dipanggil KPK

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 20 September 2023 14:54 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2021. Dua pejabat yang dimaksud adalah, Komisaris dan Dirjen Kementerian ESDM, Evita Herawati Legowo dan Direktur SDM, Elvita M. Tagor.

"Hari ini (20/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau yang karib disapa Karen Agustiawan, hari ini, Selasa (19/9/2023).

Karen ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.

"Dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Galaila Karen kardinah alias Karen Agustiawan Direktur Utama Pertamina (Persero) tahun 2009-2014," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/9/2023).

Selanjutnya, Firli menyebutkan, untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama.

"Terhitung 19 September 2023 s/d 8 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujarnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya