JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2021. Dua pejabat yang dimaksud adalah, Komisaris dan Dirjen Kementerian ESDM, Evita Herawati Legowo dan Direktur SDM, Elvita M. Tagor.
"Hari ini (20/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau yang karib disapa Karen Agustiawan, hari ini, Selasa (19/9/2023).
Karen ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.
"Dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Galaila Karen kardinah alias Karen Agustiawan Direktur Utama Pertamina (Persero) tahun 2009-2014," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/9/2023).
Selanjutnya, Firli menyebutkan, untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama.
"Terhitung 19 September 2023 s/d 8 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujarnya.
(Awaludin)