Sebelumnya, sebuah postingan tentang korban pinjaman online (pinjol) yang bunuh diri akibat diteror debt collector viral di media sosial.
Dalam unggahan X @rakyatvspinjol, korban berinisial K merupakan seorang pria beranak satu. K meminjam uang di sebesar Rp9,4 juta, namun harus mengembalikan Rp18-19 juta.
BACA JUGA:
K tak mampu membayar utang dan bunganya. Teror kemudian muncul, mulai dari panggilan ke kantornya hingga orderan fiktif.
Akibatnya, K yang berstatus sebagai pegawai kontrak dipecat. Kondisi tersebut membuat K bunuh diri.
(Nanda Aria)