"Dewan Pers juga menghimbau kepada masyarakat jika mengalami pemerasan yang dilakukan oknum wartawan untuk tidak sungkan-sungkan melaporkan ke Dewan Pers atau Kepolisian," bebernya.
Pasalnya, kata Yadi, Dewan Pers memiliki MoU dengan pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus pers.
"Perlu dijelaskan bahwa Dewan Pers memiliki MoU untuk bekerjasama dalam menangani kasus kasus pers termasuk oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengaku Pers," pungkasnya.
(Awaludin)