JAKARTA - Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero, menghadiri upacara di SMAN 60 Jakarta, di Jalan Kemang Timur I, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan. Dalam kegiatan itu, ia diberi kesempatan menjadi pembina upacara. Kapolsek mengingatkan siswa mengenai bahaya tawuran.
Dalam amanatnya di depan para siswa, guru, dan kepala sekolah, David berbicara tentang tantangan global di masa kini berupa kecepatan perkembangan teknologi digital dan tujuan negara di tahun 2045 menjadi Indonesia Emas, yang salah satu visinya adalah pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam menyikapi hal tersebut, David menyampaikan para siswa harus dapat beradaptasi, tetapi juga harus bijaksana dalam menggunakan fasilitas teknologi digital.
"Tawuran yang marak akhir-akhir ini, didominasi dengan ajakan menggunakan teknologi digital. Apabila para siswa tidak terpancing dan tidak merespons, maka tidak akan terjadi tawuran," kata David, Senin (25/9/2023).
Dalam pasal pidana, kata David, tawuran yang menyebabkan adanya korban dapat dihukum paling tidak 5 tahun penjara. Sementara apabila diketahui ada yang membawa senjata tajam dapat dikenakan 10 tahun penjara.
Belasan Remaja di Bantul Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran
Untuk itu, David mengajak dan mengimbau kepada para pelajar untuk tak terlibat dalam tawuran, sehingga cita-cita negara menjadi Indonesia Emas di tahun 2045 dapat terwujud.