JAKARTA - Relawan Pemuda dan Anak (RPA) Partai Perindo menyambangi Komnas HAM dalam rangka pendampingan kasus ibu hamil 8 bulan dipenjarakan oleh kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Bekerja sama dengan Komnas HAM, RPA Perindo meminta ibu hamil itu dibebaskan.
Sebelumnya, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.
H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut. Adapun barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka dan ditangkap. Lalu, H ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
RPA Perindo, yang merupakan organisasi sayap Partai Perindo -partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu- menghadiri undangan dari Komnas HAM untuk membicarakan terkait kasus ibu hamil tersebut. Bekerja sama dengan Komnas HAM, RPA Perindo meminta agar ibu hamil 8 bulan itu segera dikeluarkan dari tahanan.
"Hari ini, kami menghadiri undangan dari Komnas HAM terkait kasus yang didampingi oleh RPA Perindo. Ada seorang ibu dengan inisial H yang mengalami kriminalisasi, suatu ketidakadilan yang dilakukan oleh bea cukai," ujar Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (26/9/2023).
"Ibu ini juga korban dari ketidakadilan dan ibu ini sedang hamil delapan bulan. Kami bekerja sama dengan Komnas HAM untuk mencari keadilan bagi klien kami," sambungnya.