TANGERANG - Tujuh orang yang melakukan aksi penjarahan dan perusakan di Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 24 September 2023, ditangkap polisi. Tiga orang, yaitu, C, H, dan N sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 4 lainnya masih berstatus sebagai saksi pada malam tadi.
"Tadi malam kita tangkap 7 orang, 3 di antaranya telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan inisial C, H, dan N. Mereka adalah oknum dari ormas timur yang saat ini masih terus kita selidiki," kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Sigit Dany, Selasa (26/9/2023).
Tiga pelaku itu untuk sementara dikenakan pasal 170 KUHPidana. Adapun peran mereka yaitu mengeroyok hingga mengakibatkan korban luka, baik itu pukulan, maupun menggunakan benda tumpul mereka juga berperan dala merusak properti pedagang.
"Mereka mengeroyok, lalu ada juga merusak properti pedagang, seperti toko sembako, perhiasan. Sementara, soal barang yang diambil lalu, kerusakan material yang terjadi dari kejadian itu masih kami cari terus. Terutama keterkaitan antara pelaku dengan motif yang melatarbelakangi kejadian ini," ujarnya.
Sebelumnya, sekelompok orang tak dikenal menjarah dan merusak lapak pedagang di Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang.