Tok! Ustadz Yusuf Mansur Menang Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Arif Budianto, Jurnalis
Kamis 28 September 2023 19:07 WIB
Ustadz Yusuf Mansur (Foto: IG Yusuf Mansur)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Ustadz Yusuf Mansur atas gugatan Zaini Mustofa terkait kasus investasi senilai Rp98 triliun.

Dikabulkannya banding pada perkara bernomor 857/PDT/2023/PT DKI, tertera dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu 27 September 2023. Dalam putusannya, PT DKI menyatakan, mengadili, menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat III dan Pembanding II semula Tergugat IV tersebut.

"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tertanggal 13 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut," tulis SIPP PN Jaksel.

Lebih lanjut, mengadili sendiri, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Pembanding II semula Tergugat IV. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo.

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verkelaard). Menghukum Terbanding semula Penggugat membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00," tulisnya lagi.

Adapun sidang banding tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Binsar Gultom dan hakim anggota Andi Cakra Alam serta Ewit Soetriadi. Putusan banding tersebut dibacakan Selasa, 26 September 2023.

"Benar sesuai dengan SIPP itu. Tanggal 26 putusannya, tapi memang baru masuk SIPP hari ini, mungkin butuh waktu sistemnya," kata kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Arie Sunarya saat dikonfirmasi, Rabu 27 September 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya