Tok! Ustadz Yusuf Mansur Menang Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Arif Budianto, Jurnalis
Kamis 28 September 2023 19:07 WIB
Ustadz Yusuf Mansur (Foto: IG Yusuf Mansur)
Share :

Diketahui, Ustadz Yusuf Mansur alias Jam'an Nurchotib Mansur sebelumnya digugat oleh Zaini Mustofa terkait kasus investasi sebesar Rp98 triliun ke PN Jakarta Selatan.

Hakim PN Jakarta Selatan lantas memberikan vonis Ustaz Yusuf Mansur terlibat wanprestasi dan diharuskan membayar Rp1,246 miliar kepada Zaini Mustofa.

Ustadz Yusuf Mansur kemudian mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim PN Jakarta Selatan tersebut. Kini, PT DKI pun mengabulkan banding Ustadz Yusuf Mansur dan membatalkan vonis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya tersebut.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya