Sebar Hoaks Penangkapan UAS soal Konflik Pulau Rempang, 2 Pria Ditangkap

Dicky Sigit Rakasiwi, Jurnalis
Kamis 28 September 2023 07:58 WIB
Dua Orang Ditangkap Sebar Hoaks soal Rempang/dok Polri
Share :

"Atas perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun, serta Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," tegasnya.

Pihaknya berharap, agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Apabila mendapatkan informasi hendaknya dikroscek kebenarannya sebelum disebar luaskan kembali menggunakan akun medsos pribadi.

"Jangan termakan isu dan berita hoaks di medsos, bijaklah dalam bermedsos" pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya