Melalui Teluk Palabuhanratu, Dua Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polisi

Ilham Nugraha, Jurnalis
Selasa 03 Oktober 2023 14:26 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

"Pelaku ini pertama berinisial AS (40) dan pelaku kedua berinisial CL. Klo CL ini warga Jakarta yang menerima dan mengelola dana administrasi dari calon korban," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun pidana penjara sesuai dengan undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Barang bukti yang diamankan termasuk beberapa password, kuitansi pembayaran, bukti transfer, dan unit handphone yang digunakan untuk komunikasi dalam rekrutmen pekerjaan di luar negeri," tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya