Donald Trump Dijatuhi Perintah Pembungkaman Setelah Hina Panitera Pengadilan New York

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 04 Oktober 2023 17:35 WIB
Donald Trump. (Foto: Reuters)
Share :

NEW YORK - Hakim yang mengawasi persidangan penipuan perdata Donald Trump pada Selasa, (3/10/2023) menjatuhkan perintah pembungkaman - yang menjanjikan sanksi atas pelanggaran apa pun - terhadap mantan presiden Amerika Serikat (AS) Itu dan orang lain dalam kasus tersebut setelah Trump menggunakan media sosial untuk mengecam panitera tertinggi hakim.

Hakim Arthur Engoron dari pengadilan negara bagian New York di Manhattan mengatakan kepada pengacara Trump dan Jaksa Agung New York Letitia James, yang mengajukan kasus penipuan, bahwa komentar yang ditujukan kepada stafnya "tidak dapat diterima, tidak pantas, dan tidak akan ditoleransi dalam keadaan apa pun."

Bertindak pada hari kedua persidangan, hakim melarang kedua belah pihak berbicara tentang stafnya, dan mengancam “sanksi serius” jika ada yang melakukannya. Hakim tidak merinci sifat sanksi-sanksi tersebut namun dapat mencakup temuan penghinaan terhadap pengadilan, yang dapat mengakibatkan denda dan dalam kasus yang jarang terjadi, hukuman penjara.

“Anggaplah pernyataan ini sebagai perintah pembungkaman,” tambah Engoron sebagaimana dilansir Reuters.

James menuduh Trump, kedua putranya yang sudah dewasa, Trump Organization, dan pihak-pihak lain menggelembungkan nilai aset selama satu dekade untuk mendapatkan pinjaman bank dan persyaratan asuransi yang menguntungkan, dan melebih-lebihkan kekayaan Trump sendiri hingga lebih dari USD2 miliar. Persidangan ini dapat mengarah pada kehancuran kerajaan bisnis Trump saat ia berupaya untuk mendapatkan kembali kursi kepresidenan pada 2024.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya