JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendampingi H (36) seorang ibu yang dalam kondisi hamil 8 bulan di RSUD Koja Jakarta Utara.
H sempat dipenjarakan Oleh Kantor Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok selama delapan bulan 7 Juli - 3 Oktober 2023 terkait dugaan kasus impor barang.
Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo, Amriadi Pasaribu menyebutkan pihaknya hadir di RSUD Koja untuk mendampingi H yang tengah memeriksa kandungan di RSUD Koja.
"Hari ini kami melakukan pendampingan untuk periksa kandungan/kesehatan saudari H yang sudah berusia delapan bulan di RSUD Koja, Jakarta Utara," ujar Amriadi, Kamis (5/10/2023).
Amriadi menyebutkan H menjadi korban kriminalisasi oleh pihak Bea Cukai. RPA Perindo disebut Amriadi memberikan pendampingan terhadap H.
"Selama ini kami juga memang sudah mendampingi beliau untuk mencari keadilan dengan melaporkan ke Komnas HAM dan Ombudsman," ungkapnya.
Ia menyebutkan H sudah keluar dari tahanan beberapa hari lalu. Dan pada hari ini pihaknya mendampingi korban untuk menjalani pemeriksaan kandungan di rumah sakit.
"Harapannya kandungan dalam kondisi sehat dan dapat dilahirkan dengan baik. Pasalnya selama ditahan H kurang sehat karena kondisi fisik dan pikirannya juga ke mana-mana," tutur Amriadi.
Amriadi juga memiliki harapan kepada pihak Bea Cukai (Dirjen Bea Cukai dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kasus korban ibu H agar perkaranya dapat dihentikan.
"Karena kondisi ibu H ini sedang hamil dan mengandung, kita ingin mencari keadilan bahwa bukan dia pelaku yang sebenarnya. H menjadi korban dari dua pemilik barang berinisial PJ dan AA serta oknum terkait lainnya," ungkapnya.
Sebagai informasi, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.
BACA JUGA:
H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut. Barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok menahan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka.
RPA Perindo sudah mengadu ke Komnasham RI dan Ombudsman RI pada Jumat 29 September 2023 lalu untuk berdiskusi perihal kasus tersebut. Perwakilan keluarga ibu hamil 8 bulan yang ditahan turut hadir dalam pertemuan itu.
BACA JUGA:
RPA Perindo organisasi sayap Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu berharap keadilan untuk ibu hamil 8 bulan yang sedang ditahan.
RPA Perindo berharap kasus kriminalisasi yang dialami H bisa segera dihentikan karena kondisinya yang sedang hamil dan akan melahirkan.
(Fakhrizal Fakhri )