Kata Kapolri soal Munculnya Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK di Kasus Kementan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 05 Oktober 2023 13:03 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: MPI/Putera)
Share :

Sebagaimana termaktub dalam surat itu, bahwa keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Meski begitu, surat tersebut tidak menjelaskan ataupun menyebutkan secara pasti siapa pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan tersebut.

Adapun, dalam surat tersebut sopir dan ajudan Mentan SYL diminta untuk menghadiri pada Senin, 28 Agustus 2023 lalu pukul 09.30 WIB di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kedua surat panggilan itu tertulis tanggal 25 Agustus 2023 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya