Sempat kabur, pelaku kemudian diserahkan pihak keluarga ke polisi. Adapun motif perkelahian antara korban RE dan pelaku, diduga akibat saling ejek.
Pelaku dan korban sebelumnya sudah sering terlibat keributan. Pasca kejadian, polisi juga berhasil menemukan barang bukti sebilah pisau yang sempat dibuang oleh pelaku.
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)