Begini Tampang Pria Viral Umbar Tembakan Bak Koboi di Deliserdang

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 05 Oktober 2023 12:20 WIB
Ruslan, koboi yang umbar tembakan di Deliserdang
Share :

MEDAN - Polisi telah menetapkan status tersangka dan menahan Ruslan. Pria berusia 46 tahun itu sebelumnya diburu polisi karena aksinya mengumbar tembakan di wilayah Deliserdang, Sumatera Utara, terekam kamera dan viral di media sosial (medsos).

Setelah ditahan, foto wajah Ruslan beredar luas. Dalam foto itu, Ruslan terlihat menggunakan baju kaos bermerek Adidas warna biru. Baju tersebut mirip dengan baju yang digunakan Ruslan dalam video viral aksi koboinya.

Pria berkacamata itu juga terlihat berdiri dibalik latar bertuliskan Polsek Percut Seituan. Ruslan saat ini memang tengah ditahan di polsek tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa aksi koboi Ruslan terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023 lalu di gudang sekaligus kantor milik Ruslan di Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.

Kronologi insiden itu, terang Hadi, berawal ketika sekitar 30 orang anggota organisasi masyarakat (ormas) pekerja, menghentikan aktifitas armada pengangkut material ke gudang Ruslan. Mereka lalu masuk hendak menemui Ruslan di ruang kerjanya di gudang tersebut.

Kabar yang beredar, kedatangan puluhan orang anggota ormas pekerja itu untuk meminta Ruslan membayarkan pesangon senilai Rp30 juta kepada mantan sopirnya. Permintaan itu mereka sampaikan setelah mantan sopir Ruslan mengadukan pemecatan sepihak yang dialaminya.

Namun ternyata Ruslan tak ada di kantor. Ia kemudian dihubungi anak buahnya dan diminta untuk datang ke kantor.

 BACA JUGA:

Setibanya di kantor pelaku hendak masuk ke ruang kerjanya. Namun tiba-tiba dia diadang puluhan orang dari ormas pekerja tersebut.

"Dia meminta orang-orang itu untuk pergi keluar dari ruangannya. Saat itu lah percekcokan terjadi dan yang bersangkutan melepaskan tembakan," terang Hadi, Kamis (5/10/2023).

 BACA JUGA:

Saat ini, kata Hadi, polisi masih mendalami asal muasal senjata yang digunakan Ruslan saat penembakan itu. Ruslan dan senjatanya yang diklaimnya pemberian dari Kapolda Sumut itu pun sudah ditahan Polisi.

"Tersangka dijerat dengan pasal pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam," tukas Hadi.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya