Namun ternyata Ruslan tak ada di kantor. Ia kemudian dihubungi anak buahnya dan diminta untuk datang ke kantor.
BACA JUGA:
Setibanya di kantor pelaku hendak masuk ke ruang kerjanya. Namun tiba-tiba dia diadang puluhan orang dari ormas pekerja tersebut.
"Dia meminta orang-orang itu untuk pergi keluar dari ruangannya. Saat itu lah percekcokan terjadi dan yang bersangkutan melepaskan tembakan," terang Hadi, Kamis (5/10/2023).
BACA JUGA:
Saat ini, kata Hadi, polisi masih mendalami asal muasal senjata yang digunakan Ruslan saat penembakan itu. Ruslan dan senjatanya yang diklaimnya pemberian dari Kapolda Sumut itu pun sudah ditahan Polisi.
"Tersangka dijerat dengan pasal pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam," tukas Hadi.
(Fakhrizal Fakhri )