Pertama, kepada Pemerintah disarankan untuk menetapkan kebijakan relaksasi kepemilikan saham dalam kegiatan usaha pertambangan minerba. Arahnya, memberi kesempatan kepada investor asing untuk memiliki saham mayoritas maksimal 51 persen untuk jangka waktu 10 tahun. Ini berarti, setelah 10 tahun, investor asing wajib melakukan divestasi sahamnya menjadi hanya sebesar 49 persen.
Untuk itu, ia pun memandang perlu diajukannya usulan perubahan terhadap UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Perubahan ini sejalan dengan semangat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk membuka peluang sebesar-besarnya bagi masuknya investor asing. Seiring dengan itu, diusulkan pula untuk melakukan perubahan terhadap UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya mengenai larangan nominee agreement, terutama untuk kepentingan yang bersifat mendominasi kepemilikan saham secara absolut.
Sebagai alternatif, Pemerintah perlu mengembangkan opsi pengelolaan operasional perusahaan pertambangan kepada investor asing meskipun presentasi kepemilikan sahamnya tetap dibatasi 49%. Sebagai benchmarking, opsi kebijakan yang sama telah dijalankan dalam pengelolaan PT Freeport Indonesia saat ini.
Kedua, untuk memberikan landasan hukum yang bersifat operasional, Pemerintah perlu menyusun pengaturan yang jelas mengenai pengawasan pelaksanaan aturan mengenai batasan kepemilikan saham asing maksimal 51 persen. Untuk itu, Pemerintah perlu memperkuat pengaturan mengenai pengawasan, sebagai berikut:
a. Pengawasan terhadap aturan bagi investor asing yang harus menginvestasikan kembali dividen ke dalam negeri untuk jangka waktu tertentu. Ketentuan itu perlu dipertegas dalam Permen ESDM No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Divestasi Saham. Hal ini sejalan dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
b. Pengawasan terhadap pelaksanaan divestasi saham sektor pertambangan minerba perlu diatur dalam Permen ESDM No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Divestasi Saham dengan menambahkan pasal khusus yang mengatur mengenai norma-norma pengawasan dan penegakan hukumnya.