Akibatnya, korban langsung roboh bersimbah darah dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Wakapolres mengatakan, pelaku mengaku dendam kepada korban karena janji akan membantu mengobati sakit yang dideritanya akibat guna-guna. Namun, hingga tiga tahun berlalu, pelaku merasa dirinya masih tetap sakit.
"Untuk memproses pelaku, polisi akan memeriksakan kejiwaannya terlebih dahulu," ujar Mustijat.
(Angkasa Yudhistira)