BANDAR LAMPUNG - Oknum dosen yang kepergok warga berduaan dengan mahasiswanya di rumah telah dipulangkan pada Selasa (10/10/2023) sore lantaran tidak dapat diproses hukum.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).
BACA JUGA:
Reynold mengatakan, pihaknya memulangkan pasangan bukan suami istri tersebut lantaran tidak ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
"Mengingat tidak ada laporan/pengaduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan secara hukum, maka keduanya telah dipulangkan," ujar Reynold.
BACA JUGA:
Reynold menuturkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum dosen dan mahasiswanya tersebut jelas terkait dengan perbuatan amoral atau tidak terpuji.
Dirreskrimum menambahkan, setelah Dosen dan mahasiswi tersebut diserahkan warga kepada kepolisian, kemudian pihaknya langsung meminta keterangan dari keduanya.
"Hasil pemeriksaan bahwa mereka menyatakan berpacaran," kata dia.