DEPOK - Eks Kepala Desa Tonjong, Tajurhalang, Kabupaten Bogor periode 2019-2025 berinisial NH (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dengan program satu miliar satu desa (Samisade) yang diperuntukkan betonisasi jalan senilai Rp501 juta.
Diketahui berkas perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka NH telah lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Cibinong beserta barang bukti.
BACA JUGA:
"Samisade adalah program unggulan dari pemerintah untuk desa-desa untuk memajukan perekonomian. Kemudian dialokasikan anggaran maksimal 1 miliar tiap desa dan nanti desa mengusulkan pembangunan apa untuk desanya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto di Mapolres, Kamis (12/10/2023).
Adapun, dalam hal ini Desa Tonjong mengajukan untuk betonisasi jalan di wilayahnya dengan anggaran Rp800 juta yang terdiri dari dua termin. Modus yang digunakan oleh tersangka adalah membagi kegiatan pembetonan ini dua tahap.
BACA JUGA:
"Kemudian untuk tahap pertama dana cair namun pekerjaan tidak diselesaikan. Dia ajukan pencairan tahap kedua tapi tidak dilaksanakan kegiatan sama sekali. Sehingga dari total anggaran Rp800 juta sekian kerugian negara yang ditetapkan kurang lebih Rp500 jutaan," tambahnya.
Hadi menyebut tersangka NH menjalankan aksi dugaan korupsi seorang diri dengan memanfaatkan jabatan sebagai Kepala Desa saat itu. Sedangkan hasil dugaan korupsi dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka melakukan kegiatan sendiri dengan status sebagai kades dengan inisial NH. Iya kepala desa Tonjong, Tajur Halang, Kabupaten Bogor.Uang hasil korupsi dipergunakan untuk keperluan sehari hari," ujarnya.