Sabu Milik Jaringan Lapas Trio Bersaudara Senilai Rp800 Juta Dimusnahkan

Azhari Sultan, Jurnalis
Kamis 12 Oktober 2023 08:44 WIB
Sabu senilai Rp800 juta dimusnahkan (Foto : MPI)
Share :

 

MUAROJAMBI - Jajaran Satresnarkoba Polres Muarojambi, Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 644,5 ons. Dari hasil pengembangan, sabu senilai Rp800 juta tersebut diduga berasal dari jaringan Lapas Jambi.

Barang haram milik trio saudara tersebut, dimusnahkan dengan cara direndam di dalam air ember yang sudah dicampur larutan diterjen dan sabun cuci.

Disaksikan, ketiga tersangka yang juga ikut membuka bungkus dan ikut mengaduk-aduknya, akhirnya narkoba tersebut dimasukkan ke lubang toilet yang dimiliki Satresnarkoba Polres Muarojambi.

"Ketiga tersangka ini masih saudara kakak adik, yakni Heri (40), Udin (41) dan Masito (49) yang merupakan warga Jambi Timur, Kota Jambi," ungkap Kasatres Narkoba Polres Muarojambi AKP Yosua, Kamis (12/10/2023).

Untuk barang bukti, katanya, terdapat 10 paket narkoba yang diamankan di dua wilayah berbeda.

"Mulanya di Desa Lapak Alai, Kabupaten Muarojambi dan setelah dilakukan pengembangan, satu jam kemudian di kawasan Jambi Timur," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya