Kini korban yang diketahui bernama Kustinah binti Sakimem warga Dusun Rapah RT 03 RW 04 Desa Kluwen, Kecamatan Penawangan, Grobogan sudah bertemu dengan pelaku.
Pelaku yang diketahui Arif Wijayanto warga Kampung Banukan, Colomadu, Kabupaten Karang Anyar sudah diamankan dan proses hukum pun sudah dijalankan kepolisian.
"Kita sudah proses dan saat ini proses sudah selesai dengan rencana langkah kepolisian yakni RJ (Restoratif Justice) sesuai kesepakatan bersama korban dan pelaku," pungkas Kapolsek.
(Angkasa Yudhistira)