SEMARANG - Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan. Sabu seberat 16 gram akan diselundupkan untuk penghuni Lapas Kelas 1 Kedungpane, Semarang ini disembunyikan di dalam vagina oleh pelaku.
Seorang perempuan berinisial A (18), warga Semarang ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Jateng saat berada di halaman Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang, Kamis (12/10/2023), siang.
Dirnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat hendak membesuk salah seorang warga binaan yang merupakan pemesan sabu tersebut.
Sabu seberat 16 gram yang dibungkus plastik dan kondom tersebut dimasukkan ke dalam vagina perempuan cantik itu.
"Setelah melakukan profiling dan pengintaian petugas langsung menangkap pelaku untuk menunjukkan barang bukti sabu yang dibawa," kata dia.
Ia menambahkan bahwa dari keterangan pelaku, dirinya nekat melakukan penyelundupan karena disuruh seseorang dan dijanjikan akan dibayar Rp2,5 juta rupiah.