Sementara itu, tetangga korban berinisial M menyatakan, sehari-hari korban memang jarang keluar dan terlihat. Ia menduga korban sengaja dikunci di dalam ruangan sempit berukuran 1,5 x 1 meter pada belakang rumah, dekat kamar mandi.
"Anaknya nggak pernah keluar, keluarganya juga tertutup, ayahnya itu agak jahat, orang-orang kampung sini takut," kata M, ditemui secara terpisah Kamis siang di rumahnya.
Warga sekitar rumah korban juga kerap mengeluhkan ulah JA dan keluarganya. JA kerap kali memutar lagu dan musik secara kencang di jam-jam waktu istirahat, saat malam hari. B
"Dikasih tahu tetap (dilakukan), kayak membangkang, nggak ada berani. Terus pernah dia memelihara anjing, padahal samping rumahnya kan ada musala, warga juga risih, pernah mau diusir dari kampung, kan di sini semuanya muslim, tidak umum memelihara anjing, entah anjingnya dikemanakan nggak ada," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penyekapan dan penyiksaan terjadi di rumah EN, yang berada di Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang. Korban adalah D, bocah berusia 7 tahun, yang merupakan anak kandung dari Joko, dan anak tiri dari Eni.
D diduga dianiaya oleh Joko dan Eni, serta tiga orang lain yang tinggal di dua rumah yang berhimpitan dan satu area. Akibatnya korban D mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya sebelum akhirnya ditemukan oleh warga dan dilaporkan ke kepolisian.
Polresta Malang Kota sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya yakni JA (36) ayah kandung korban. Kemudian, EN (42) yang merupakan ibu tiri korban, JA dan EN ini merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri.
Selain keduanya, kakak tiri korban berinisial PA (21), MN (65) yang merupakan nenek tiri korban, dan terakhir SM (43) paman tiri korban. Kini kelimanya ditahan di tempat terpisah, tiga orang yakni JA, SM, dan PA ditahan di tahanan Polresta Malang Kota, sedangkan dua orang yakni MA dan EN ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Sukun, Malang.
(Awaludin)