Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan, Partai Perindo: Keputusan Tepat

Dimas Choirul, Jurnalis
Sabtu 14 Oktober 2023 15:08 WIB
Juru Bicara Partai Perindo Ike Julies Tiati. (MPI)
Share :

 

JAKARTA - Partai Perindo mengapresiasi kinerja Polrestabes Surabaya lantaran telah mengubah pasal yang ditetapkan kepada pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita, Dini Sera Afrianti di Surabaya beberapa waktu lalu.

Pelaku pembunuhan yang diketahui bernama Ronald Tannur itu sebelumnya disangkakan dengan pasal penganiayaan.

"Ronald Tannur sebagai pelaku pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang berat. Karena, apa yang dilakukan terhadap korban merupakan tindakan yang disengaja," kata Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati atau akrab dikenal Ike Suharjo kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).

Ike --yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan II itu-- mengapresiasi kinerja Polrestabes Surabaya karena telah bekerja dengan profesional dalam menangani kasus ini. Selain itu, kasus ini menjadi pembuktian bahwa polisi Indonesia tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan.

"Di mana orang tua pelaku merupakan seorang pejabat, anggota DPR RI. Oleh karena itu, kasus ini menjadi rawan mendapat intervensi. Sehingga, dengan perubahan pasal tersebut maka hal ini merupakan bentuk keadilan bagi korban dan pelaku akan mendapat hukuman yang sangat berat," kata mantan news anchor tersebut.

Ike mengajak masyarakat turut serta mengawal jalannya kasus ini hingga pelaku mendapatkan vonis maksimal.

"Kita harus memastikan bahwa pelaku harus benar-benar mendapatkan hukuman maksimal," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial seorang anak pejabat melakukan penganiayaan terhadap pecarnya secara sadis hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dini Sera Afrianti meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya sendiri, yaitu Ronald seorang anak anggota DPR RI. Penganiayaan dilakukan saat keduanya sedang berada di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Korban mendapatkan pukulan botol minuman keras, tendangan, hingga dilindas oleh mobil pelaku.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penganiayaan. Namun, setelah melalui serangkaian gelar perkara, polisi mengubah pasal penganiayaan menjadi pasal pembunuhan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya