Petugas kemudian membawa keduanya ke Mapolsek Banguntapan untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diperbolehkan pulang dengan dijemput kedua orangtuanya.
"Tidak dilakukan penahanan, akan tetapi mereka kami minta untuk membuat surat pernyataan dan wajib lapor dua kali seminggu," pungkasnya.
(Nanda Aria)