Selanjutnya, Ade mengatakan harus menghadiri di Sidang Pengadilan Negeri Cibinong pada 15 November 2023 mendatang.
"PDIP tidak melakukan gugatan pidana karena saya rasa mereka tidak yakin bahwa video yang saya buat itu masuk dalam kategori pencemaran nama baik, apalagi saat ini pihak kepolisian menerapkan prinsip restorative justice," ujar Ade.
"Jadi PDIP memilih menggugat saya secara perdata, dengan hukuman yang akan memiskinkan saya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )