JAMBI - Gelombang unjuk rasa menentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden terus berlanjut, salah satunya juga dilakukan Aliansi Mahasiswa Jambi.
Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Jambi menggelar unjuk rasa di kawasan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi, Senin (23/10/2023).
"Aliansi Mahasiswa Jambi bergerak hari ini menuntut DPRD untuk tidak mengesahkan (menolak) keputusan MK," kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Jambi, Reza Kurniawan, dalam keterangannya.
Reza menjelaskan sikap para mahasiswa menentang keputusan MK yang dituding memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Bacawapres.
Dalam keputusannya, MK memang menetapkan batas usia minimal Capres-Cawapres pada usia 40 tahun. Tetapi putusan tersebut juga membolehkan calon berusia di bawah 40 tahun dengan pengalaman sebagai kepala daerah.
"Besar harapan kami agar keputusan ini digagalkan hari ini. Bahwasanya, dinasti politik bakal terjadi (akibat keputusan MK tersebut). Itu yang tidak kami inginkan hari ini," ujar Reza menegaskan.
Putusan MK itu dinilai merusak demokrasi di Indonesia. Para mahasiswa berpendapat bahwa dinasti politik berpotensi menciptakan kekuasaan yang diktator apabila tidak dicegah dan dihentikan saat ini.
"Kami siap berjuang (berunjuk rasa dalam situasi) hujan, mati kepanasan di sini untuk memperjuangkan hak rakyat hari ini. Hidup mahasiswa! Hidup rakyat Indonesia!," kata Reza menyemangati teman-temannya.